KPK Dalami Dugaan Uang Pemerasan TKA Ngalir ke Eks Stafsus Menaker

8 hours ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 05:30 WIB

KPK menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). KPK menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dugaan itu didalami penyidik lewat saksi Luqman Hakim selaku Staf Khusus era Menteri Hanif Dhakiri yang juga sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6) malam.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (10/6) Luqman tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit.

Pada pemeriksaan di tanggal 10 Juni, penyidik menelusuri aliran uang diduga hasil pemerasan agen TKA lewat dua orang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol).

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |