Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi masih menyelidiki kasus terapis spa remaja usia 14 tahun berinisial RTA yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10).
Selain soal penyebab kematian, polisi turut mendalami soal dugaan eksploitasi yang dialami korban. Polisi pun tengah mendalami soal proses rekrutmen korban sebagai terapis.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus kematian terapis wanita tersebut, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar denda Rp50 juta
Polisi tengah mendalami kabar yang menyebut korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya.
Kabar itu pertama kali disampaikan F selaku kakak korban. F menyebut korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerjanya.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10).
Tawaran kerja di TikTok
Masih dari keterangan sang kakak, korban disebut mendapatkan pekerjaan sebagai terapis dari media sosial TikTok. Namun, informasi ini juga masih didalami pihak berwajib.
"Sejauh ini kami baru dapat satu informasi yaitu dari kakaknya ya, dari kakaknya itu sebagai pelapor juga bahwa korban ini mendapatkan informasi terkait pekerjaan itu dari TikTok," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan.
Citra menuturkan pendalaman terkait proses rekrutmen juga masih dilakukan. Namun, sejauh ini pihak manajemen Delta Spa telah membenarkan korban merupakan salah satu terapis di sana.
"Intinya, kalau dari manajer sendiri membenarkan bahwa korban ataupun jenazah yang ditemukan ini merupakan salah satu terapis di Delta," ujarnya.
Dukcapil Indramayu diperiksa
Dalam perkara ini, kepolisian berencana akan meminta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu. Ini dilakukan untuk mendalami identitas korban yang masih berusia 14 tahun.
"Kita kan sedang koordinasi sama Dukcapil di Indramayu, nanti, minggu ini kan kita undang, nanti kita akan pastikan terkait identitas yang dia gunakan itu identitas palsu atau identitas keluarganya kah atau temannya, nanti kita akan pastikan," kata Citra kepada wartawan, Selasa (14/10).
Disampaikan Citra, pihaknya pun telah menyita KTP yang digunakan korban saat melamar serta Kartu Keluarga (KK) sebagai barang bukti. Dari dua dokumen itu, kata Citra, juga terdapat perbedaan nama korban. Citra menuturkan soal perbedaan nama itu masih akan didalami lebih lanjut.
"Sejauh ini yang kita amankan hanya KTP dan KK-nya saja. Berbeda, namanya berbeda, usianya berbeda," ujarnya.
Dugaan perdagangan anak
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada dugaan tindak pidana perdagangan anak dalam perkara ini.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah menduga keluarga baru mengetahui pekerjaan korban setelah ditemukan tewas. Dalam kasus penempatan kerja spa bagi anak di bawah umur, kata Ai, dugaan perdagangan anak sangat kuat.
"Kenyataannya di spa, itu sangat mungkin kalau dalam TPPO. Sehingga kalau saya melihat dari sejumlah indikasi misalnya, penempatan, penerimaan, lalu informasi semacam intimidasi, dan bahkan informasi dari masyarakat kalau pun keluar dari tempat usaha itu, anak-anak ini dipantau bodyguard, para pekerja ini sehingga tidak bisa bebas keluar masuk tanpa izin yang tepat," kata Ai saat dihubungi, Senin (13/10).
Ai mengungkap sejumlah indikasi dalam kasus tewasnya RTA. Pertama, dari usia. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, bekerja di lingkungan spa masuk dalam tindak pidana.
Kedua, lanjut Ai, perlu ada penelusuran pihak yang merekrut, menampung, dan mempekerjakan korban di lingkungan tersebut. Pihak-pihak tersebut, kata dia, juga masuk dalam ranah pidana.
Ketiga, Ai mengaku juga mendengar, tempat korban bekerja, bukan hanya spa normal sesuai izin, melainkan juga melakukan praktik eksploitasi seksual. Menurut dia, kasus tersebut juga masuk dalam ranah prostitusi terselubung.
"Nah ini yang saya kira juga harus klir di tingkat penyidikan," ujarnya.
(dis/dal)