KPK Geledah 2 Agen TKA dan Rumah PNS Kemnaker, Ada Dokumen Aliran Uang

1 day ago 19

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 19:43 WIB

Penyidik KPK menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker dalam penggeledahan. Ilustrasi. Penyidik KPK menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker dalam penggeledahan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah seorang PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI pada pekan lalu.

"Bahwa pada Selasa/27/5) penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6).

Dari Kantor PT DU di Jakarta Selatan, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur, penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Sedangkan dari rumah seorang PNS Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta.

"Serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Belasan kendaraan tersebut disita penyidik setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.

KPK menduga pegawai di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.

"Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ucap Budi.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |