CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 15:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring menemukan sejumlah permasalahan terkait pertambangan sejak tahun 2009, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga tata kelola.
Temuan tersebut telah dibahas KPK dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi pada hari ini, Kamis (24/7).
"Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta.
Masalah pengelolaan tersebut di antaranya mengenai informasi dan basis data, tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan tanpa izin atau tanpa IUP, juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah.
Setyo mengatakan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha baik secara keuangan maupun administrasi belum dipenuhi.
Dari segudang permasalahan tersebut dibuat suatu rencana aksi. Kata Setyo, ada sejumlah perbaikan yang dikerjakan kementerian terkait menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
"Antara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877 kemudian turun sampai dengan beberapa tahun (belakangan, red)," ucap dia.
Lalu tercipta juga berbagai sistem untuk mengintegrasikan tata kelola tambang seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Kondisi tersebut, menurut Setyo, sebenarnya telah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor energi dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.
Dia berharap berbagai kajian yang berujung pada rencana aksi dimaksud bisa terus ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan yang pada hari ini diundang dalam rapat koordinasi.
"Diharapkan dengan pertemuan, dengan kegiatan rapat koordinasi ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya.
(ryn/dal)