KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Moge Triumph Speedmaster Rafael Alun

1 week ago 17

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan lelang sejumlah barang rampasan seperti mobil, motor hingga perhiasan. Barang-barang tersebut sudah dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Salah satu barang yang akan dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Setidaknya terdapat empat tas dan satu dompet terdiri dari berbagai macam merek yang dilelang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranyaBottega Veneta dengan nilai limit Rp6.822.000, Louis Vuitton tipe Multi Pochette dengan limit Rp3.942.000, Givenchy dengan limit Rp7.414.000, Louis Vuitton tipe Speedy dengan limit Rp16.380.000, serta dompet Chanel dengan limit Rp1.779.000.

Selain tas dan dompet, KPK juga melelang motor gede (moge) hasil tindak pidana di kasus Rafael Alun yaitu Moge Triumph tipe Bonneville Speedmaster 1200 HT dengan nilai limit Rp330 juta (Rp330.000.000).

Lelang tersebut akan digelar pada 6 Maret 2025 secara daring.

Peserta lelang bisa mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2 persen bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3 persen bea dari harga lelang barang bergerak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan Rafael Alun. Namun, sejumlah barang bukti termasuk rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak jadi dirampas untuk negara.

Perkara nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli 2024.

"BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa," ucap hakim dalam amar putusan.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01984 tanggal 11 September 2001 berdasarkan Surat Ukur Nomor 5991/1995 tanggal 26 Desember 1995 dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike (istri Rafael Alun).

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai sejumlah Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek.

Serta barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

(kid/ryn)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |