KPK Periksa Sekjen BPN dalam Kasus Suhardiman Amby

12 hours ago 31

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Kamis, 23 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAD," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Budi, penyidik memeriksa Dalu Agung dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN. Selain Dalu, penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Berdasarkan catatan KPK, Dalu Agung tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.35 WIB. Adapun Suprapto tiba lebih dahulu pada pukul 09.18 WIB. Penyidik mendalami dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026. Penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengatakan ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli menyampaikan pernyataan itu setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menjerat Suhardiman yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, Kementerian Kehutanan memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi rapat yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan itu karena penyidik sedang mengusut dugaan pemberian tersebut dalam perkara yang sama.

Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Aminudin, KPK menolak laporan Raja Juli karena dugaan pemberian amplop tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Penyidik mengusut dugaan pemberian itu dalam perkara suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat Suhardiman Amby.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |