CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 18:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Kamis (17/7).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7) petang.
Empat orang tersangka dalam kasus ini ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
KPK seyogianya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat lainnya belum dilakukan panggilan dan penahanan hari ini.
Mereka ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Meski begitu, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
KPK sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Sejumlah saksi termasuk para mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. KPK menduga aliran uang terkait kasus ini turut diterima para staf khusus dimaksud.
(ryn/dal)