CNN Indonesia
Jumat, 21 Mar 2025 22:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara, meski mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba telah meninggal dunia.
"Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK Tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (21/3).
Asep mengatakan pihaknya juga akan mendiskusikan kelanjutan kasus ini dengan pimpinan dan biro hukum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mendiskusikan nanti dengan Biro Hukum, dan juga dengan pimpinan. Ya, kami akan rapimkan (rapat pimpinan) seperti apa (kelanjutannya, red.)," ujarnya.
Asep menyebut perkara tersebut mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ada klausul yang menyebutkan bahwa ketika sudah dalam penyidikan, kemudian penuntutan, dan lain-lain, si tersangka meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara, JPN," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, KPK akan melihat terlebih dahulu perkara yang melibatkan AGK berkaitan dengan kerugian negara atau bukan.
"Nanti Jaksa akan membuat laporan hasil persidangannya, apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain di perkaranya AGK," katanya.
Abdul Gani diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sementara sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.
Haji Romo atau Haji Robert telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK pada 2024 lalu. Saat itu dari Haji Robert, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani.
(fra/fra/fra)