Kronologi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara Didiskualifikasi

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang.

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK memerintahkan KPU kembali melakukan pemungutan suara untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Pemungutan suara tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diambil, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Kronologi Diskualifikasi Semua Paslon

Pemungutan suara ulang dalam Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan paslon nomor 2, yang kalah tipis dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Pilkada itu, paslon nomor urut 01 Gogo-Helo meraih 42.310 suara. Sedangkan paslon 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) meraih 42.302 suara. Selisih 8 suara ini membuat Agi-Saja mengajukan gugatan dengan tuduhan lawan main politik uang.

MK dalam putusan-nya pada 24 Februari 2025, menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang termasuk Barito Utara.

Pemungutan suara ulan Pilkada Barito Utara kemudian dilaksanakan 22 Maret 2025. Berdasarkan hasil PSU itu, Gogo dan Hendro gantian kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo kali ini yang menggugat hasil PSU dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menggugat hasil pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Pada perkara ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang dan menggunakan pengaruh bupati dua periode yang merupakan ayah Akhmad Gunadi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah meyakini kebenaran dalil politik uang tersebut. Akhmad dan Sastra dinyatakan terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih.

Namun, di dalam persidangan, politik uang tidak hanya terbukti terhadap Akhmad dan Sastra. Hakim Guntur mengungkapkan bahwa praktik haram itu juga dilakukan oleh Gogo dan Hendro.

Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta per pemilih. Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga.

Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6,5 juta untuk satu pemilih. Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp19,5 untuk satu keluarga, bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila paslon tersebut menang.

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak," ucap Guntur.

Atas dasar itu, menurut Mahkamah, telah tepat dan adil seluruh paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 dinyatakan melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon," kata Guntur.

Langkah KPU

KPU menyatakan akan menyiapkan kebijakan teknis usai Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Idham, kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya akan sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada daerah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan.

“Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” katanya.

Di samping itu, dia mengatakan KPU juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU tersebut.

Terkait kebutuhan anggaran, Idham menyebut KPU Kalimantan Tengah bersama dengan KPU Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sebab, pembiayaan pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK sama seperti penyelanggaraan pilkada pada umumnya, yaitu dibiayai dari dana APBD,” ujarnya.

Lebih lanjut Idham mengatakan putusan MK terkait Pilkada Barito Utara bukan disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan. Oleh sebab itu, dia mengimbau pasangan calon serta para pemilih dapat lebih memahami aturan pemilihan dengan baik, khususnya tentang larangan politik uang.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |