Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan usai terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di antaranya anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dia juga merekam pencabulan anak tersebut dan mengirimkan video itu ke situs porno di Australia pada tahun 2024.

Menanggapi kasus asusila yang menimpa anggotanya, Divisi Propam Polri menyatakan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma berjalan sesuai prosedur. Propam menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan update jika ada perkembangan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi Div Propam Polri pada Senin, 10 Maret 2025.

Bagaimana sebenarnya kronologi terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Kronologi Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada ini pertama kali mencuat pada pertengahan tahun 2024. Pada saat itu, pihak berwenang Australia menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan di wilayah Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Pelaku pelecehan seksual itu mengunggah video perbuatannya di situs porno Australia.

Pihak berwenang Australia kemudian menghubungi Mabes Polri atas temuan tersebut. Polri yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Beberapa bulan kemudian, pada 20 Februari 2025, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Pada 4 Maret lalu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain dugaan pelecehan anak di bawah umur, Kapolres Ngada non-aktif itu juga diperiksa Divisi Propam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus Kapolres Ngada non-aktif ini, baik secara etik maupun pidana. "Kalau informasi yang kami dapat beberapa hari yang lalu sudah tujuh orang yang diperiksa," ucap Anam kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. “Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata dia.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar ini dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada, NTT ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," ujar Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 

Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar diusut tuntas dan pelaku dihukum maksimal. "Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," ucap Selly di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.

Alif Ilham Fajriadi, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |