KSAD Pastikan Tentara Penembak 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat

3 days ago 13

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan dua prajurit yang menembak mati tiga polisi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, bakal dipecat. Sebab, tindakan tersebut mengakibatkan tiga orang kehilangan nyawanya. "Kalau sudah sampai orang meninggal, ya, kemungkinan besar pemecatan," ujar Jenderal Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Maruli menegaskan, keputusan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Dia memastikan, TNI akan menindak tegas bila memang ada prajurit yang melanggar hukum. Maruli membantah tudingan TNI bekerja lamban menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada prosedur yang harus dilalui. "Orang mengira terkesan lama. Tapi, itu memang ada prosedur yang harus kami lakukan bukan mencoba menghindar," ujar Maruli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden nahas terjadi pada 17 Maret 2025. Tiga polisi, anggota tim gabungan 17 orang,  tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Saat mereka membubarkan kegiatan itu tiba-tiba terdengar suara tembakan yang mengenai ketiga polisi hingga tewas. Tiga polisi itu adalah Kepala Polsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (anumerta) Lusiyanto, Ajun Inspektur Polisi Dua (anumerta) Petrus, dan Brigadir Polisi Satu (anumerta) Ghalib.

Setelah satu pekan penyelidikan kasus judi sabung ayam,  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua prajurit sebagai tersangka penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kopral Dua (Kopda) Basar menjadi tersangka untuk kasus penembakan tiga polisi, sedangkan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Kedua tentara ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025. Meski begitu, polisi dan polisi militer masih terus melakukan investigasi penyelidikan untuk mendalami motif pembunuhan. 

Dalam kasus ini, Kopda Basar dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena senjata yang digunakannya adalah senjata pabrikan non-organik, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Adapun Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Kepolisian Daerah Lampung dalam penyelidikan lanjutan juga menetapkan seorang polisi sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini, yakni Brigadir Polisi Dua Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Ia diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku pembunuhan tiga polisi tersebut.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan, kasus ini bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian yang sebelumnya diusut kepolisian. "Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik perjudian maupun penembakan," ujarnya.

Ihwal dugaan keterlibatan polisi dalam judi sabung ayam, Jenderal Maruli mengatakan, hal itu akan dibuka dalam persidangan. "Nah ini kami nanti menunggu sidang saja. Apa yang terjadi, kejadian sebenarnya bagaimana," ujar dia. 

Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih diusut kepolisian dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan pelimpahan berkas ke Mahkamah Militer. Proses hukum terhadap kedua tersangka tentara dilakukan sesuai dengan peradilan militer, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. 

Penyidik militer telah meminta laporan resmi dari kepolisian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. "Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan penyidikan dan memohon surat penahanan sementara," ujar W.S Danpuspomad Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

 Intan Setiawanty berkonstribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |