TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara di Kota Jambi mencapai kategori berbahaya pada Februari 2025. Skor maksimal yang tercatat sebesar 571,5 mikrogram per meter kubik, sedangkan rata-rata skor 22,2 mikrogram per meter kubik, dan minimal 0,4 mikrogram per meter kubik.
Pengukuran tersebut berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5. “Kualitas udara dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan lingkungan,” tulis BMKG dalam unggahan Instagram @infobmkg, pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kualitas udara berdasarkan PM2.5 memiliki lima kategori, yaitu baik (0 - 15.4), sedang (15.5 - 55.4), tidak sehat (55.5 – 150.4), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4), dan berbahaya (lebih dari 250.4).
Selain Jambi, wilayah yang kualitas udaranya masuk kategori berbahaya adalah Kubu Raya dengan skor maksimal 273,8 mikrogram per meter kubik, rata-rata 22,4 mikrogram per meter kubik, dan minimal 0,1 mikrogram per meter kubik. Berikut detail kualitas udara dari kota dan kabupaten lain:
1. Jambi: minimal (0,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (22,2 mikrogram per meter kubik), maksimal (571,5 mikrogram per meter kubik).
2. Kubu Raya: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (22,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (273,8 mikrogram per meter kubik).
3. Deli Serdang: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (38,8 mikrogram per meter kubik), maksimal (176,1 mikrogram per meter kubik).
4. Pekanbaru: minimal (2,7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (161,7 mikrogram per meter kubik).
5. Sorong: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (158,3 mikrogram per meter kubik).
6. Aceh Besar: minimal (0,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (14 mikrogram per meter kubik), maksimal (46,2 mikrogram per meter kubik).
7. Batam: minimal (7,9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (21,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (40,4 mikrogram per meter kubik).
8. Agam: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (10 mikrogram per meter kubik), maksimal (143,5 mikrogram per meter kubik).
9. Bengkulu: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (105,7 mikrogram per meter kubik).
10. Palembang: minimal (2,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (26,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (134,1 mikrogram per meter kubik).
11. Pesawaran: minimal (4,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (26,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (125,6 mikrogram per meter kubik).
12. Jakarta: minimal (2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (35,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (143,2 mikrogram per meter kubik).
13. Sleman: minimal (2,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (24,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (89,8 mikrogram per meter kubik).
14. Semarang: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (18,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (60,4 mikrogram per meter kubik).
15. Malang: minimal (1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (18,2 mikrogram per meter kubik), maksimal (60,8 mikrogram per meter kubik).
16. Mempawah: minimal (1,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (13,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (109,3 mikrogram per meter kubik).
17. Kotawaringin Barat: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (74,8 mikrogram per meter kubik).
18. Sintang: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (4,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (26,1 mikrogram per meter kubik).
19. Palangkaraya: minimal (0,9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (73,5 mikrogram per meter kubik).
20. Banjarbaru: minimal (3,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,8 mikrogram per meter kubik), maksimal (91,1 mikrogram per meter kubik).
21. Bulungan: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (8,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (44,1 mikrogram per meter kubik).
22. Samarinda: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (25,1 mikrogram per meter kubik).
23. Kotabaru: minimal (0,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (10,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (38,1 mikrogram per meter kubik).
24. Maros: minimal (5,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (68,2 mikrogram per meter kubik).