TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadirkan enam orang saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025. Dua di antaranya adalah saksi fakta dan empat lainnya saksi ahli.
"Kami dari tim penasihat hukum mempersiapan saksi fakta itu ada dua orang dan saksi atau ahli itu ada empat orang. Jadi, totalnya semuanya enam orang akan datang dalam sidang hari ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan Hasto dan satu kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Desember lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup keterlibatan Hasto dan Donny dalam perkara tersebut.
Saksi fakta pertama yang dihadirkan adalah staf Hasto, yakni Kusnadi. Kemudian, tim kuasa hukum Hasto juga menghadirkan eks anggota Bawaslu sekaligus mantan terpidana kasus ini, Agustiani Tio Fridelina.
Adapun empat saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdiri dari tiga ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara. "Nama-nama ahli pidana kami akan hadirkan Chairul Huda, Jamin Ginting, Mahrus Ali," ujar Ronny. Sementara ahli tata negara yang dihadirkan adalah Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto berencana menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang hari ini. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk menghadirkan enam orang saksi saja.
"Karena kami melihat kebutuhan terkait dengan strategi kami, hari ini kami hadirkan dulu enam. Nanti kita lihat apakah saksi lainnya akan disampaikan lewat keterangan tertulis," ujar Ronny.
Pada sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto membawa 41 bukti ke persidangan. Agenda dalam sidang kemarin adalah pembacaan jawaban dari KPK atas permohonan praperadilan Hasto, serta penyampaian bukti-bukti tertulis dari kubu Hasto.
“Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kami dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” ucap Ronny.
Ronny mengatakan bukti-bukti itu di antaranya berupa hasil sidang eksaminasi para ahli hukum serta hasil focus group discussion yang membahas dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.
Selain itu, kata Ronny, ada juga bukti terkait penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi. “Pada 10 Juni 2024, di mana saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” kata Ronny.
Suap terhadap Wahyu Setiawan itu, menurut KPK, merupakan operasi Hasto untuk meloloskan orang dekatnya, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto menyodorkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas yang terpilih namun meninggal sebelum sempat dilantik. Akan tetapi, KPU memutuskan kursi Nazaruddin menjadi milik Riezky Aprilia yang memiliki perolehan suara jauh lebih tinggi ketimbang Harun.
Selain terlibat suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. KPK menyatakan Hasto sempat memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan membuatnya ke sungai setelah mengetahui KPK menangkap Wahyu.