Kubu Nadiem Laporkan Majelis Hakim ke KY hingga DPR

6 hours ago 16

TIM Pengacara Nadiem Anwar Makarim melaporkan majelis hakim pemeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada setidaknya enam lembaga. Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri atas lima orang, diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Mereka melaporkan lima hakim itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, serta Ketua Komisi III DPR RI. “Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk,” kata tim pengacara Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ada asas keseimbangan. Menurut tim penasihat hukum, dalam persidangan Nadiem Makarim nyata terjadi ketimpangan dan sangat prinsipil.

Mereka menyinggung bahwa pihak jaksa penuntut telah menghadirkan hingga 55 orang saksi dan 7 ahli. Sementara pihak terdakwa baru menghadirkan 12 orang saksi serta 1 ahli. 

Begitupun untuk rentang waktu sidang, pihak jaksa penuntut diberikan total 53 hari kerja, sedangkan pihak terdakwa hanya 6 hari kerja. Kemudian untuk klaster pembagiannya, jaksa penuntut telah menghadirkan hingga 12 klaster saksi, dan kubu Nadiem baru menghadirkan 3 klaster saksi. 

“Dengan tiba-tiba, kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa. Ini betul-betul tidak masuk di akal,” kata Ari. 

Ia mengatakan, tim penasihat hukum telah menyiapkan saksi untuk sidang pada Senin pekan depan, sesuai dengan kesepakatan di awal. Namun, hakim tiba-tiba mengatakan bahwa pada sidang Senin pekan depan tidak ada lagi saksi, langsung ke pemeriksaan terdakwa. “Ini konyol sekali. Betul-betul kami sesalkan,” katanya. 

Setelah terjadi perdebatan kemarin, kata Ari, hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan bagi penasihat hukum untuk menghadirkan saksi pada Rabu dan Kamis pekan ini. Namun, bagi penasehat hukum, menghadirkan orang sebagai saksi tak semudah jaksa. 

“Kami ini bukan pihak yang seperti jaksa bisa memerintahkan orang harus hadir. Kami pihak swasta yang memanggil saksi itu atas kerelaan mereka, menyesuaikan waktunya mereka, dan kami sudah sepakat Senin depan akan dihadirkan,” tutur Ari. 

Di sisi lain, Nadiem saat ini dalam kondisi sakit parah. Menurut tim penasihat hukum, hakim tidak memperhatikan kondisi itu sama sekali. “Sidang sampai tengah malam tetap dilanjutkan, seakan-akan ada yang mau dikejar. Apa yang mau dikejar dalam persidangan ini?” kata dia.

Dalam kasus ini, Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Tahun Anggaran 2020-2022 disebut memperkaya sejumlah pihak. Mereka antara lain:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000;
2. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020-2021, sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu;
3. Harnowo Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), sebesar Rp 300 juta;
4. 3. PPK SMA, Dhany Hamiddan Khoir, sebesar Rp 200 juta dan US$ 30 ribu;
5. Kuasa Pengguna Anggaran SMA, Purwadi Sutanto, sebesar US$ 7 ribu;
6. Kuasa Pengguna Anggaran SMA, Suhartono Arham, sebesar US$ 7 ribu;
7. PPK SD, Wahyu Haryadi, sebesar Rp 35 juta;
8. PPK PAUD, Nia Nurhasanah, sebesar Rp 500 juta;
9. Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dasmen, Hamid Muhammad, sebesar Rp 75 juta;
10. Jumeri sebesar Rp 100 juta;
11. Pejabat Pembuat Komitmen, Susanto, sebesar Rp 50 juta;
12. Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, Muhammad Hasbi, sebesar Rp 250 juta;
13. Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management sebesar Rp 5,15 miliar;
14. 13. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar;
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta;
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,41 miliar;
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19,18 miliar;
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,17 miliar;
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar;
20. 19. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar;
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341,06 juta;
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112,68 miliar;
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar;
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425,24 miliar;
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,67 miliar. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |