TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, mereka menyewakan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk itu kepada investor sebelum proses lelang dilakukan. Selama aset disewakan kepada investor, eks pekerja PT Sritex akan dipekerjakan kembali.
Namun, status pekerja mereka hanya sementara. Mereka akan bekerja sampai ada pemilik yang baru atau sudah ada pemenang lelang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," kata dia usai melakukan konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Alasan kurator menyewakan aset PT Sritex untuk menjaga nilai aset perusahaan. Dia berharap setelah disewakan dan mendapatkan pemilik baru, nilai perusahaan itu akan lebih tinggi karena sudah memproduksi.
Namun, dia mengatakan, investor yang menyewa belum tentu menggunakan nama PT Sritex. Keputusan nama tergantung investor.
Nurma juga belum mengetahui jumlah eks pekerja yang akan direkrut investor. Pun tidak mengetahui proses rekrutmennya.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memastikan, eks pekerja PT Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.
Pernyataan Yassierli setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset PT Sritex dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja PT Sritex.
"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Hak itu berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
Selain itu, dia mengatakan, kementerian ketenagakerjaan akan mengawal agar eks pekerja PT Sritex mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.
Adapun Nurma Sadikin mengatakan, tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat PT Sritex. Opsi itu bertujuan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai.
Dari opsi itu, kurator mengaku, sudah ada investor yang berminat. Kedua belah pihak, kata Nurma, sudah melakukan komunikasi. Dalam dua minggu ke depan, akan disampaikan hasil komunikasi itu.
"Sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Dia mengatakan, opsi itu akan menyerap tenaga kerja. Ada peluang, eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.
Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. "Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Adapun sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan bahwa manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak akan melakukan PKH terhadap pekerjanya usai Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit. Hal tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, ketika melakukan diskusi bersama serikat pekerja dan manajemen Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini