TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, tengah menyidangkan perkara ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Ada empat terdakwa yang sedang diadili dengan barang bukti yang disertakan adalah puluhan kilogram ganja kering dan 40 ribu batang tanaman asal genus Cannabis tersebut.
Persidangan pada Selasa, 25 Februari 2025, mengungkap adanya puluhan titik sebaran ladang ganja terdiri dari puluhan ribu batang itu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Ladang ganja diakui sudah berumur sekitar setahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, dengan sebaran dan jumlahnya itu, adakah dampak yang dibawa oleh penanaman ganja bagi biodiversitas di taman nasional yang ada di Jawa Timur tersebut? Mungkinkah tanaman ganja menjadi invasif dan mendesak jenis tanaman lainnya yang ada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru?
Kepala Balai Besar TN BTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan bahwa ganja belum pernah tercatat sebagai jenis tanaman invasif. "Mungkin karakternya memang bukan jenis invasif ya," kata Rudijanta kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada pertengahan Februari 2025.
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Polres Lumajang
Peneliti dan akademisi Universitas Jember (Unej), Hari Sulistyowati, menerangkan bahwa tanaman jenis asing invasif bisa banyak menimbulkan masalah di kawasan-kawasan hutan lindung atau taman nasional. Jenis asing invasif bahkan dipandang sebagai poblem bersama illegal logging, banjir, ataupun kebakaran.
Namun, pengajar di Jurusan Biologi, Fakultas Matematika dam Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu sama seperti Rudijanta, belum pernah mendapati ganja sebagai jenis asing invasif di taman nasional. Apakah itu di TN Baluran, Alas Purwo, Meru Betiri, maupun Ijen Geopark. "Sejauh penelitian saya belum pernah," ujar Hari.
Hari mengaku belum pernah melihat langsung ladang ganja yang dimaksud di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Dia menerangkan kalau tanaman ganja memiliki biji yang keras sehingga mampu bertahan atau beradaptasi terhadap berbagai jenis lingkungan baik kering maupun basah.
Di sisi lain, pertumbuhan yang cepat dan adaptif serta mampu menghasilkan biji banyak (reproduktif tinggi) merupakan karakter potensi jenis tanaman invasif. "Sebetulnya kalau tanaman ganja itu tumbuhan liar tidak jadi masalah karena bagian dari suksesi alam, kecuali kalau ada yang sengaja menanamnya," ujar Hari.
Lalu, jika keberadaan ladang ganja itu memang ditanam maka bisa dipastikan di lahan sekitar kawasan akan ada yang tumbuh atau menginvasi. Menurut Hari, kalau ada yang memasukkannya bukan karena tujuan pengelolaan taman nasional, maka tindakan itu tak bisa dibenarkan.
Sebaliknya kalau masuknya karena bijinya yang terawa angin atau hewan, maka itu adalah proses alami. "Tinggal kalau pertumbuhannya mengalahkan tanaman atau pepohonan endemik maka memang perlu dikelola dengan cara pembasmian," ujar Hari.
Dia mencontohkan kasus jenis asing invasif pada akasia di Taman Nasional Baluran. Jenis tanaman itu disebutnya pernah sengaja ditanam untuk sekat bakar, namun berkembang menjadi masalah karena kemampuan regeneratifnya yang tinggi. "Salah karena tidak mempertimbangkan kemampuan adaptif, kompetitif, dan regeneratifnya," kata Hari.