TEMPO.CO, Jakarta - Kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia tak seimbang dengan jumlah narapidana, hal itu diantaranya menjadi pemicu kaburnya 52 narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara pada Senin petang, 10 Maret 2025.
Kelebihan narapidana itu juga dialami Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Bogor Kanwil Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimpas Jawa Barat.Tempo menulis Lapas Khusus Gunung Sindur merupakan 1 diantara 7 Lapas terpadat penghuninya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalapas Khusus Gunung Sindur Wahyu Indarto mengatakan, kapasitas Lapas Gunung Sindur sebenarnya hanya 352 orang. Namun saat ini di tempat itu terdapat 753 warga binaan. Untuk menyiasatinya, pengelola lapas menyebar warga binaan di tiap-tiap blok. "Ya apa boleh buat sebar di tiap blok hunian hingga kamar hunian," kata Wahyu, Rabu, 12 Maret 2025.
Wahyu mengatakan meskipun kondisi Lapas kelebihan narapidana namun jumlah petugas dinilai cukup. "Karena ada bantuan piket dari pejabat struktural dan staf setiap hari. Selain itu juga ada bantuan pengamanan dari Brimob Bogor 1 regu setiap hari," kata Wahyu yang membagi dalam 3 shif penjagaan pagi, siang dan malam. "Untuk penjagaan dibagi empat regu."
Lapas Khusus Gunung Sindur menerapkan 2 program pembinaan bagi narapidana yakni program pembinaan kemandirian dan program pembinaan kepribadian. "Ya contohnya kami kembangkan bakat para warga binaan yang memiliki hobi bermusik, di sini ada Sindur Rock Band, personelnya 3 orang salah satunya Zul," kata Wahyu .
Diketahui saat sebelum masuk penjara Zul adalah vokalis band Zivilia bernama asli Zulkifli dan telah menjalani masa pidana 5 tahun dari vonis 16 tahun penjara di Lapas Khusus Gunung Sindur.
Warga binaan juga disibukan dengan kegiatan kerja seperti cukur rambut menjahit, perikanan, pertanian, kerajinan tangan (handicraft), "Apabila menghasilkan mereka diberikan premi," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan pembinaan rohani seperti pada bulan suci ramadhan ini juga menjadikan para narapidana beragama Islam dapat menjalani ibadah lebih khusus, untuk kegiatan selama ramadhan ada pesantren kilat yang diisi kegiatan tadarus tausiah bedah kitab dan khataman Al-Quran," kata Wahyu.
Wahyu mengutarakan dengan padatnya hunian maka petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap warga binaan, 'ya kami berikan hak-hak mereka secara baik dan benar dengan program pembinaan terstruktur," kata Wahyu.
Meski demikian Wahyu mengatakan sanksi akan dijatuhkan jika narapidana di Lapas melakukan pelanggaran ditindak sesuai Permenkumham nomor 8 tahun 2024. Pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak secara rutin dan insidentil.
"Untuk seluruh petugas kami melaksanakan 13 program akselerasi Bapak Menteri Imi dan Pas serta 21 perintah Pak DirjenPas,"kata Wahyu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat membuka acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 mengatakan kelebihan kapasitas adalah masalah klasik dari lapas-lapas di Indonesia.
Termasuk diantaranya Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur itu. Dilansir dari laman resminya, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.OT.01.01 Tahun 2012 Tanggal 14 Agustus 2012. Lapas ini berlokasi di Jalan Pengayoman, Komplek Kementerian Hukum dan Ham RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.