LBH Surabaya: 1.811 Pekerja di Jawa Timur Menjadi Korban Pelanggaran Hak THR

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya mengungkap terdapat 1.811 pekerja di Jawa Timur yang diduga menjadi korban pelanggaran hak tunjangan hari raya (THR) pada periode Lebaran 2025. LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) telah membuka posko pengaduan THR 2025 pada tanggal 4 Maret 2025.

Tim Posko THR 2025 menerima aduan baik secara offline maupun online. Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Achmad Roni mengatakan posko masih terbuka bahkan hingga setelah Lebaran 2025. “Untuk pengaduan sebenarnya masih kami buka, karena tidak menutup kemungkinan banyak yang laporan pasca-Lebaran,” kata Roni kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 1 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut catatan LBH Surabaya, tim posko THR telah menerima 53 laporan yang berasal dari 18 perusahaan di Jawa Timur. Rinciannya, 10 perusahaan di Kota Surabaya, empat perusahaan di Kabupaten Gresik, satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto, satu perusahaan di Kota Malang, dan satu perusahaan di Kota Probolinggo.

“Pengadu tersebut merupakan para pekerja/buruh yang terlanggar hak THR-nya dengan status pekerja sebagai pekerja kontrak PKWT (perjanjian kontrak waktu tertentu) sejumlah 1.622 orang, pekerja tetap PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) sejumlah 121 orang, alihdaya/outsourcing sejumlah 50 orang, pekerja harian lepas sejumlah 18 orang,” kata Roni.

Roni menyebut jumlah korban pelanggaran hak THR pada 2025 meningkat bila dibandingkan dengan dengan data pada 2024. Jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.203 pekerja.

Menurut Roni, peningkatan jumlah korban tersebut menjadi pertanda bahwa banyak perusahaan yang masih enggan memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Ia meyakini salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar. “Bahkan, kami telah berkirim surat untuk mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak atas tunjangan hari raya keagamaan,” katanya.

Adapun LBH Surabaya menemukan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu adalah mengenai THR tidak dibayarkan, THR dibayar kurang, THR dibayar terlambat, THR dibayarkan dengan cara dicicil, dan THR dibayarkan dengan syarat kembali atau pengunduran diri. Roni menjelaskan bentuk pelanggaran THR yang dialami oleh para pekerja pada tahun ini lebih variatif.

Biasanya, kata Roni, tim posko menerima aduan pelanggaran THR yang hanya meliputi THR tidak dibayar, THR dicicil, dan juga THR kurang/atau tidak sesuai. “Pada tahun ini pengadu/pekerja mengalami pelanggaran THR dengan bentuk tidak pernah mendapatkan THR sejak bekerja, THR diberikan dengan syarat perjanjian kontrak atau pengunduran diri,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko THR 2025 Jawa Timur, persentase pelanggaran THR bagi pekerja berupa THR dicicil adalah sebesar 86 persen dari total 1.811 pekerja yang menjadi korban. Kemudian, disusul dengan 9 persen THR yang tidak dibayar, 4 persen yang tidak pernah mendapatkan THR, dan 1 persen mengenai THR dibayar dengan syarat.

Roni menyampaikan yang menjadi perhatian khusus bagi LBH Surabaya ialah masih ada perusahaan yang tidak pernah memberikan THR. Persentase pelanggaran hak THR tersebut tercatat sebesar 4 persen dari jumlah pekerja. “Perusahaan jelas telah melakukan pelanggaran THR karena mensyaratkan pemberian THR kepada pekerjanya, tentu hal tersebut harus segera ditindak oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Roni.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |