LEMBAGA Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan atau LeIP menanggapi tentang 19 calon hakim agung (CHA) yang lolos ke tahap wawancara. Sebanyak 17 calon tersisih dalam seleksi kesehatan dan kepribadian.
Direktur Eksekutif LeIP, M. Tanziel Aziezi, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah kekhawatiran ihwal seleksi calon hakim agung. “Kami menyayangkan tidak lolosnya beberapa CHA yang kami ketahui memiliki rekam jejak karir baik, secara integritas dan/atau kualitas,” ujarnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyebut nama Albertina Ho dan Binziad Khadafi. Albertina Ho adalah hakim karier pada peradilan umum Mahkamah Agung. Ia kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Namanya mulai dikenal publik saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghukum eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, dengan penjara 7 tahun. Albertina juga menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberangkatan Korupsi pada 2019-2024.
Sementara Binziad Khadafi adalah Anggota Komisi Yudisial pada 2020-2025. Advokat itu juga tercatat sebagai pengajar tetap di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Binziad memulai karirnya di Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) pada awal 1999 sebagai Kepala Divisi Praktik Hukum. Pada 2006, dia bergabung sebagai peneliti hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode kepemimpinan pertama. “Meskipun tidak semua, kami melihat beberapa CHA yang saat ini masih dinyatakan lolos, juga punya catatan yang patut dipertimbangkan, baik dari segi integritas maupun kualitas,” lanjut Tanziel.
Dia mencontohkan dari sisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LeIP menemukan, ada calon hakim agung yang kepemilikan hartanya layak dipertanyakan, namun dinyatakan lolos.
Di akun Instagramnya, LeIP memang sempat menyoroti harta miliaran rupiah para calon hakim agung. Misalnya, ada yang melaporkan memiliki harta Rp 12,49 miliar. Namun, lembaga independen itu tak mengungkapkan siapa empunya harta itu.
“Kami juga tidak paham apakah aspek LHKPN yang mengindikasikan soal integritas ini menjadi perhatian dari Panitia Seleksi di KY,” tutur Tanziel. Untuk itu, LeIP mendorong Komisi Yudisial benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek penting dalam proses wawancara nantinya, termasuk semua rekam jejak, laporan harta kekayaan, kualitas pemikiran, keterbukaan dengan pembaruan, dan sebagainya.
Bagi LeIP, kata Tanziel, integritas dan kualitas yang tinggi adalah dua prasyarat utama seseorang layak menjadi hakim agung. Apalagi di tengah kondisi hukum dan peradilan yang semakin menjadi sorotan.
Keputusan Pansel Bersifat Final
“Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutur juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026.
Komisi Yudisial mengumumkan, sebanyak 19 calon hakim agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian. Mereka akan melaju ke tahap wawancara.
Dia menjelaskan, komponen penilaian seleksi kesehatan dan kepribadian adalah: hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen potensi dan kompetensi non teknis, serta rekam jejak. Untuk menetapkan siapa yang melaju ke tahap berikutnya, Komisioner Komisi Yudisial menggelar rapat pleno pada Selasa, 28 Juli 2026 di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 9/PENG/PIM/RH.04.03/07/2026 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, tercantum 19 nama calon hakim agung yang lolos. Rinciannya adalah 9 orang dari kamar pidana, 4 orang dari kamar perdata, 3 orang dari kamar agama, dan 3 orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak. Mereka adalah:
Kamar Pidana
1. Abdul Azis (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
2. Bambang Myanto (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
3. Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners)
4. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar)
5. Setyanto Hermawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya)
6. Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung)
7. Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung)
8. Suprapti (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang)
9. Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA)
Kamar Perdata
1. IG Eko Purwanto (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. Nurnaningsih (Notaris)
3. Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung)
4. Suwarno (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
Kamar Agama
1. Achmad Nurul Huda (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
3. Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung)
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
1. L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
2. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA)
3. Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/Unissula Semarang)
Selanjutnya, ke-19 calon hakim agung itu akan mengikuti seleksi tahap keempat, yaitu wawancara. Tahapan ini digelar pada 3-7 Agustus 2026 di Kantor KY.
















































