Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes TNI buka suara soal dugaan prajurit TNI AL membunuh seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Prajurit TNI AL berinisial J itu sudah ditangkap Polisi Milter Lanal (Pomal) Balikapapan.
"Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya enggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristomei menjelaskan sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut.
Atas dasar itu, dia bilang Mabes TNI belum dapat memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan oleh prajurit AL tersebut.
Walaupun demikian, Kristomei mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa informasi terkait kasus pembunuhan tersebut seperti dugaan prajurit tersebut memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban," kata Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak polisi militer bisa berjalan dengan independen.
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru.
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (26/3).
Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Terduga sudah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," kata Ronald.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Kalimantan Selatan. Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 22 Maret 2025.
Jasad jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
(antara/kid)