Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Diperiksa di Kasus Harun Masiku

3 days ago 17

CNN Indonesia

Kamis, 27 Mar 2025 05:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Juru Biacara KPK Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Juru Biacara KPK Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah hari ini, Kamis (27/3).

Agenda pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Febri.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA [WhatsApp]," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri yang merupakan mantan Juru Bicara KPK ini menghormati proses penegakan hukum dan akan memenuhi panggilan penyidik.

"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, Kamis ini, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelum ini, tepatnya pada Rabu (26/3), penyidik KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK turut mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |