TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menjadwalkan pertemuan dengan pengembang perumahan di kantornya hari ini, Jumat, 21 Februari 2025. Pertemuan ini dilaksanakan usai asosiasi pengembang menyangkal tudingan Kementerian PKP ihwal pengembang perumahan subsidi nakal. Dalam pertemuan tersebut, Ara mempersilakan pengembang perumahan untuk menyampaikan data tandingan ihwal pengembang nakal.
“Harusnya fakta yang saya sampaikan di kementerian, yang kami posting itu, bantah dong kalau memang tidak benar,” kata Ara saat ditemui wartawan usai rapat di Kementerian Keuangan, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila perumahan subsidi yang dibangun pengembang tidak banjir seperti yang ditemukan Kementerian PKP, Ara meminta pengembang menunjukan faktanya. Begitu pula terkait dengan persoalan rumah retak.
“Kalau mau counter, dengan data. Kami menyampaikan data, menyampaikan foto, balas kalau memang itu tidak benar,” ujar Politikus Partai Gerindra itu. “Apakah ada yang mau counter?”
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan adanya pengembang nakal yang membangun rumah subsidi dengan kualitas bangunan yang buruk. Heri menemukan kondisi saluran sanitasi dan pembuangan airnya tidak sempurna sehingga menyebabkan banjir di perumahan. Ia pun meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan tudingan Kementerian PKP menyebabkan para pengembang perumahan merasa gusar. Pengembang, merasa tidak mendapat perlindungan dan bimbingan pemerintah. Terlebih, sebelum menyampaikan masalah pengembang nakal ke publik, Kementerian PKP tidak pernah membahas perkara ini dengan asosiasi.
“Kami mendapat stigma, berada di kondisi bahwa pengembang harus salah,” kata Joko dalam konferensi pers lima asosiasi pengembang perumahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Februari 2025.
Padahal, menurut dia, pengembang perumahan sudah membantu pemerintah menyediakan hunian untuk masyarakat. Selain itu, menciptakan lapangan pekerjaan dan membayar pajak. “Tanpa bimbingan, kami jalan. Tapi kok masih kurang,” tutur Joko.
Di sisi lain, Joko mengakui ada pengembang rumah subsidi yang kinerjanya buruk. Hanya saja, jumlahnya hanya segelintir oknum. “Tapi akhirnya itu menjadi cerita drama terus,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan isu pengembang nakal mengejutkan karena Kementerian PKP tidak pernah membahas persoalan ini dengan Apersi. Padahal, selama ini Apersi menjadi mitra kerja dan kerap berdiskusi tentang urusan perumahan. Ia pun bertanya-tanya soal definisi “nakal” tersebut.
“Menurut kami, konotasi nakal adalah melakukan tindak pidana. Misalnya, menipu konsumen,” kata Junaidi ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Februari 2025. “Kalau perkara rumah retak, ada genangan air, saya pikir ini masalah kecil yang bisa diatasi. Tidak perlu dianggap seolah-olah kenakalan fatal.”
Menurut Junaidi, urusan perumahan dan lingkungan sekitarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pengembang. Terlebih dalam membangun rumah subsidi, pengembang juga lebih dulu mengurus perizinan kepada pemerintah, terutama pemerintah daerah (Pemda). Misalnya, terkait dengan izin peil banjir—izin dalam pelaksanaan pendirian bangunan di suatu kawasan tertentu. Pengembang baru bisa membangun ketika izin tersebut telah terbit.
“Peil banjir menjelaskan bahwa lokasi itu tidak mengalami banjir. Tapi ketika sudah bertahun-tahun dan di kanan kiri dibangun pemukiman lain, bisa terjadi genangan air,” kata Juanidi. “Genangan air juga mungkin terjadi karena drainase yang tidak baik.”
Ihwal bangunan retak, Junaidi menuturkan bahwa pengembang memberi jaminan waktu selama tiga bulan kepada konsumen. Bila dalam rentang waktu itu terjadi kerusakan, konsumen bisa mengajukan klaim untuk nantinya diperbaiki pengembang. “Developer tidak akan lepas tangan, kok. Itu bisa diselesaikan,” ucapnya.
Di sisi lain, Junaidi tidak menampik soal adanya pengembang rumah subsidi yang tidak bertanggung jawab. Namun, menurut dia, Kementerian PKP seharusnya mengkomunikasi persoalan ini dengan asosiasi alih-alih langsung memvonis pengembang nakal. “Kalau menemukan ada developer nakal, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan melibatkan asosiasi,” ujar Junaidi. “Kalau bandel, mungkin perlu mekanisme sewajarnya.