Marzuki Darusman: Temuan TGPF Mei 1998 Diakui Negara

3 hours ago 8

MANTAN ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menyatakan laporan timnya tentang Tragedi Mei 1998 diterima penuh oleh unsur negara saat itu, mulai dari para pejabat sipil hingga militer.

Marzuki kembali membahas laporan itu setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Fadli Zon, yang berkaitan dengan pemerkosaan massal 1998. “Apa yang ditemukan oleh TGPF itu adalah wujud konsensus penuh, absolut dari semua yang hadir termasuk unsur negara, TNI (waktu itu ABRI) dan Kepolisian. Tidak ada dissenting opinion sedikitpun,” kata Marzuki dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.

Kekerasan yang ditemukan oleh tim relawan kemanusiaan saat itu menyasar perempuan khususnya keturunan Tionghoa. Hal ini telah diverifikasi kebenarannya oleh TGPF. Laporan TGPF mencatat terjadinya 92 tindak kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan sekitarnya, juga Medan dan Surabaya.
 
Mantan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie atau B.J. Habibie telah mengakui adanya kekerasan terhadap perempuan saat kerusuhan 1998. Ia menyampaikan pernyataan terbuka atas kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Pernyataan Habibie itu disampaikan saat menerima perwakilan tokoh/aktivis perempuan di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada 15 Juli 1998.
 
Ucapan lengkap Habibie dapat dilihat di salinan dokumen Temuan TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Selain itu, pernyataan Habibie juga diabadikan dalam prasasti di depan pintu masuk kantor Komnas Perempuan, ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.
 
“Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga di bumi indonesia panda umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” demikian penggalan pernyataan Habibie.
 
Sekitar 27 tahun kemudian, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pemerkosaan massal 1998 sebagai “rumor”, ketika sedang berbicara tentang proyek pemerintah untuk melakukan penulisan ulang buku sejarah.
 
“Ada perkosaan massal, betul nggak ada perkosaan massal? Itu kata siapa? Itu nggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada. Nah, rumor-rumor seperti itu menurut saya tidak akan menyelesaikan.” kata Fadli Zon dalam wawancara dengan IDN Times yang ditayangkan pada Selasa, 11 Juni 2025.
 
Ia juga mengklaim TGPF Mei 1998 tidak bisa membuktikan adanya pemerkosaan massal kala itu. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan,” ujarnya.
 
Sejumlah masyarakat yang menamai diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pun menggugat ucapan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.
 
Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Putusan itu diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada 21 April 2026.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |