CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 15:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi UU Nomor 34 Tahuh 2004 tentang TNI mengatur perluasan posisi prajurit TNI boleh menempati jabatan sipil dari 10 menjadi 15 kementerian lembaga.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) RUU TNI di Komisi I DPR yang dihadiri para wakil pemerintah seperti Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.
Namun, merujuk Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam usul revisi UU TNI, ada tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
Secara umum, Sjafrie mengungkap ada tiga pasal pokok dalam revisi UU TNI. Selain perluasan posisi prajurit aktif di lembaga sipil, dua sisanya menyangkut kedudukan TNI di Pasal 3 dan batas usia pensiun di Pasal 53.
"Ini akan dibahas di dalam panja, yang akan dipimpin ketua komisi i dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan menkeu menugaskan eselon 1, mensesneg menugaskan eselon 1," ujar Sjafrie.
(kid/thr)