CNN Indonesia
Rabu, 18 Jun 2025 05:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan keputusan menetapkan empat pulau masuk wilayah Aceh mencerminkan keseriusan dan komitmen pemerintah menegakkan kepastian hukum wilayah. Keputusan itu sekaligus untuk menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.
Sebelumnya Kemendagri sempat memutuskan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Ia mengatakan jajaran Polkam akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Budi juga menegaskan penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah," ujarnya
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung.
"Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," katanya.
(yoa/fea)