Menko Yusril Ungkap Rencana Pembuatan UU Pemulangan Narapidana

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merancang undang-undang yang akan mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Melansir dari Antara, Yusril menjelaskan bahwa rencana pembuatan UU pemulangan narapidana dibuat karena saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur terkait proses pemulangan narapidana ke negara asal mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ucap Yusril pada Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yusril, pemulangan narapidana didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu hubungan baik antarnegara, pertimbangan kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara penerima hukuman. Pemulangan ini juga harus memenuhi syarat yang disepakati kedua negara, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan di Indonesia serta kesediaan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Kendati demikian, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana ini. Hal itu dapat membuat narapidana menerima hukuman lebih ringan di negara asalnya. Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan.

Sebagai contoh, Yusril menyebut kasus Mary Jane, di mana dalam mekanisme transfer of prisoners, pemerintah Filipina memberikan akses bagi Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya.

Dia pun menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. "Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.

Tingginya WNI yang Jalani Hukuman di Luar Negeri

Deputi Imigrasi, Pemasyarakatan, dan HAM (Imipas) Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemulangan narapidana warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air. Ia mengungkapkan bahwa jumlah WNI yang tengah menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup di luar negeri cukup signifikan.

"Maka dari itu jangan hanya kita yang melakukan transfer, tetapi kita juga berusaha untuk meminta dilakukan pemindahan narapidana," ujar Nyoman, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi, Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, ia menekankan perlunya penyusunan dasar hukum serta kriteria yang jelas dalam pelaksanaan pemindahan tahanan. Untuk itu, ia mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama merumuskan langkah strategis dalam proses pemulangan WNI terpidana ke tanah air.

Nyoman menjelaskan bahwa prioritas utama pemindahan adalah narapidana WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, sehingga perlu pertimbangan khusus dalam setiap proses pemulangan.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan sepanjang 2024, pemerintah telah memulangkan tujuh narapidana warga negara asing (WNA) melalui tiga perjanjian praktis (practical agreement) dengan beberapa negara. Agus merinci perjanjian tersebut dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan Australia, Filipina, dan Prancis.

"Dalam rangka pemulangan lima narapidana Australia, satu narapidana asal Filipina, dan satu narapidana asal Prancis," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa transfer narapidana dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta untuk menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |