MK Bacakan Putusan Dismissal Hari Ini, Termasuk untuk Sengketa Pilkada Sumut dan Jatim

3 weeks ago 31

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pleno hari ini, Selasa, 4 Februari 2024. Sidang pleno tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atau dismissal dari MK untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada yang telah masuk sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, memastikan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan secara pleno dan bukan dibagi-bagi dalam beberapa panel hakim. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.

Adapun agenda sidang pleno hari ini akan digelar termasuk untuk perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Utara dan Jawa Timur. “Acara pengucapan putusan/ketetapan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK yang diakses pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa dengan pemohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala rencananya akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Menyitir situs MK, gugatan kubu Edy-Hasan teregister dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kubu Edy-Hasan menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kemenangan bagi Bobby Nasution-Surya.

Mereka menuding ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara hingga "partai cokelat" untuk memenangkan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution. 

Sementara itu, sidang pengucapan putusan sela gugatan sengketa dengan pemohon calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) akan dimulai pada malam harinya, pukul 19.30 WIB. Perkara kubu Risma-Gus Hans teregister dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Kubu Risma-Gus Hans meminta mendiskualifikasi rivalnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dari pilgub Jatim. Dalam petitumnya, mereka mendalilkan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk PHPU wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam proses persidangan sebelumnya, MK membagi sidang dalam tiga panel hakim. Masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan gugatan dari pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon. MK juga telah mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait. 

Melalui sidang pengucapan putusan dismissal ini akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. 

Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. 

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |