TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tekonologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan sejumlah tantangan seusai lembaganya mengambil alih tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdangangan (Kemendag). Hasan menilai pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK menghadirkan tantangan tersendiri yang perlu dihadapi dengan pendekatan cermat dan efektif.
“Pertama tentu dari karakteristik dan sifat dari kegiatan aset kripto yang kami lihat masih terus mengalami perkembangan mengalami perubahan secara dinamis dan cepat,” tutur Hasan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, dengan dinamika aset kripto tersebut, rumusan standar untuk skema dan penerapan pengaturan pengawasan masih terus mengalami perubahan. OJK pun perlu melakukan penyesuaian dari waktu ke waktu.
Selain itu, perbedaan karakteristik aset kripto dari instrumen keuangan lainnya juga dianggap sebagai tantangan bagi pelaksanaan pengawasannya. Kemudian, ada pula tantangan dari sisi keamanan siber. “Tentu ada tantangan terkait dengan bagaimana menjaga ketahanan dan keamanan siber dan juga dari ancaman kejahatan digital,” kata dia. OJK memastikan akan terus memperhatikan pergerakan kegiatan aset kripto agar bisa menangani risiko kejahatan siber dengan baik.
OJK, menurut Hasan, terus mengembangkan infrastruktur pengawasan yang menjadi modal dasar dari pelaksanaan pengawasan yang efektif untuk industri kripto setelah resmi dialihkan dari Bappebti. “Lalu tentu ke depan ada tantangan juga untuk terus melakukan koordinasi antar lembaga dan melibatkan seluruh stakeholders di ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Hasan. OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani dan mencegah tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan aset kripto.
Selain beberapa tantangan itu, Hasan mengatakan OJK masih memiliki tugas untuk mengedukasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang terlibat dalam kegiatan aset kripto. “Saya kira harus kami kejar agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum kemudian beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ujar dia.
Adapun Bappebti Kemendag resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK. Peralihan tugas ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 lalu.
Hasan menyatakan pengalihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto ini membawa dampak pada industri kripto. Salah satunya ialah kategori aset kripto kini berubah menjadi instrumen dan aset keuangan. Sementara sebelumnya di bawah pengaturan Bappebti Kemendag, aset kripto diklasifikasikan sebagai bagian dari aset komoditas. “Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucap Hasan.
Hasan menerangkan, di bawah kewenangan Kemendag, pengaturan aset kripto difokuskan pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar perjangkanya. Kini setelah tugas pengaturan berada di tangan OJK, cakupan pengawasan dan pengaturan aset kripto menjadi lebih luas. “Tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya, termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya, aspek penawaran,” ungkap Hasan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan risiko, dampak sistemik, aspek tata kelola, dan aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.