One Way Berlaku dari KM 70 hingga KM 188 Tol Cipali Siang Ini

3 days ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 27 Mar 2025 12:05 WIB

Korlantas Polri terapkan skema one way untuk arus mudik Lebaran 2025 dari Km 70 hingga Km 188 Tol Cikampek. Kendaraan ke Jakarta dialihkan ke jalan arteri. Skema oneway diterapkan usai Tol Cipali di arus mudik lebaran 2025 makin padat. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri resmi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema one way untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran 2025 pada Kamis (27/3).

Skema one way ini diterapkan mulai dari Km 70 Tol Cikampek hingga Km 188 Tol Cikampek-Palimanan (Cipali).

"Jadi one way lokal itu dari Km 70 sampai Km 188. Manakala nanti tarikan arus yang one way local masih kurang, nanti masih akan kita perpanjang," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi, kepolisian telah menerapkan rekayasa lalin berupa skema contraflow di Km 109-132 Tol Cipali serta Km 162-169 Tol Cipali.

Namun, Agus menyebut skema contraflow masih belum bisa mengurai kepadatan akibat meningkatnya volume kendaraan yang mengarah ke Tol Trans Jawa.

"Karena bangkitan arus cukup tinggi, parameter di radar Km 71 sudah cukup untuk dilakukan one way lokal. Jadi setelah kita lakukan contrafow, masih tidak nampung, bangkitan arus cukup tinggi," tutur dia.

"Apalagi ada pemberangkatan mudik bareng, busnya cukup banyak sekali, sehingga kami telah koordinasi dan seizin Bapak Kapolri, terus kami koordinasi dengan jasa marga, kami melakukan one way lokal," imbuhnya.

Lebih lanjut, imbas penerapan one way ini, maka kendaraan yang menuju ke arah Jakarta dialihkan untuk melalui jalan arteri.

"Cirebon, kan 188, jadi kita alihkan ke arteri. Jadi sudah disosialisasikan dan kita sudah koordinasi dengan pihak Jasa marga. Dan bahkan manakala nanti masih perlu tarikan cepat supaya nanti tidak terjadi kepadatan, nantinya kita tambah lagi," ucap Agus.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |