Pagar Laut: Nusron Sudah Copot 6 Pejabat, Ini Alasan KPK Bersama Polri dan Kejagung Turun Tangan

3 months ago 63

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut.

“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Sementara DPR mendesak kasus pengeluaran sertifikat di pagar laut diselesaikan secara hukum. Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan investigasi kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, diusut tuntas oleh Kementerian ATR/BPN.

"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Ditegaskan bahwa kasus pagar laut perlu diusut hingga tuntas agar tidak ada individu atau perusahaan tertentu yang bertindak sewenang-wenang terhadap wilayah kedaulatan maritim NKRI.

"Supaya tidak ada siapa pun yang seenak-enaknya. Inilah yang harus kami pastikan," katanya.

3 Lembaga Penegak Hukum Selidiki Pagar Laut

Tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, menyatakan akan menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana lain dalam kasus pagar laut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Polri telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Diperoleh informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik. Pengembang PIK 2, Agung Sedayu Group, adalah pemilik Cahaya Inti Sentosa.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lain palsu.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

KPK dan Kejaksaan Tak Akan Bertabrakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan terhadap laporan yang mereka terima terkait dugaan korupsi kasus pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan Kejaksaan Agung.

"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan apabila perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang berbeda.

"Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Terkait koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung, Tessa mengaku belum menerima informasinya.

"Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info," tuturnya.

KPK telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada 23 Januari 2025.

Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada 31 Januari 2025.

Materi laporan keduanya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kejaksaan Agung Juga Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik pagar laut Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2025, membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu untuk penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.

“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Kades Kohod dalam Pemagaran Laut

Sebelumnya, viral d i media sosial video berdurasi satu menit yang menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pada tayangan video itu, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut. 

Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.

"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya di Tangerang, 20 Januari 2025.

Arsin pada 30 Januari 2025 diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berserta 13 nelayan terkait pagar laut 30,16 kilometer itu.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dihubungi Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Doni, yang tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |