PARA ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai narasi “dendam pribadi” dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berpotensi mengaburkan pencarian aktor intelektual di balik serangan tersebut. “Pembingkaian kejahatan tersebut sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi pihak yang menjadi aktor intelektual di balik serangan berencana ini dan mengurangi tanggung jawab institusional,” kata para ahli PBB dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pernyataan itu muncul setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam surat tuntutan, oditur menyebut para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie. Mereka menilai Andrie telah merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
Selain menuntut pidana penjara, oditur juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Oditur menyebut perbuatan para terdakwa sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum.
Namun, para ahli PBB menilai konstruksi perkara tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan serangan yang dialami Andrie. “Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan berupa ‘penganiayaan berat berencana’ tidak secara memadai mencerminkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam nyawa ini,” kata mereka.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Serangan itu terjadi sesaat setelah ia merekam podcast yang membahas militerisasi urusan sipil dan politik di Indonesia. Serangan tersebut menyebabkan luka berat dan permanen yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Luka bakar akibat air keras mengenai mata, kulit, dan persendian Andrie.
Selain mengkritik narasi yang digunakan dalam perkara tersebut, para ahli PBB juga menyoroti penggunaan peradilan militer untuk mengadili kasus yang melibatkan korban sipil. “Penggunaan peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang ekstrem dan terarah terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” ujar mereka.
Para ahli menilai penanganan perkara melalui sistem peradilan militer berisiko memperpanjang praktik impunitas yang selama ini menjadi sorotan dalam sistem peradilan ganda di Indonesia. “Penanganan perkara ini melalui sistem peradilan militer berisiko melanggengkan pola impunitas yang telah lama terjadi dan akuntabilitas yang terfragmentasi dalam sistem peradilan ganda di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personel militer,” kata mereka.
Karena itu, para ahli PBB mendesak pemerintah mengalihkan penyelidikan dan penuntutan perkara tersebut ke sistem peradilan sipil guna menjamin imparsialitas, transparansi, dan pengawasan publik sesuai standar hak asasi manusia internasional. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan bagi Andrie Yunus serta memastikan akses berkelanjutan terhadap layanan kesehatan khusus yang dibutuhkan korban selama masa pemulihan.
Para ahli PBB menyatakan masih berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait perkembangan perkara tersebut.
















































