PBB Peringatkan Impunitas dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

18 hours ago 15

PARA ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan penggunaan peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berisiko melanggengkan impunitas di Indonesia. Mereka menilai mekanisme peradilan militer tidak memadai untuk menjamin akuntabilitas dalam perkara yang melibatkan korban sipil dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh personel militer.

“Penanganan perkara ini melalui sistem peradilan militer berisiko melanggengkan pola impunitas yang telah lama terjadi dan akuntabilitas yang terfragmentasi dalam sistem peradilan ganda di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personel militer,” kata para ahli PBB dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka juga menyoroti rekam jejak peradilan militer di Indonesia yang dinilai membatasi akses publik dan tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk memastikan pertanggungjawaban pejabat berpangkat tinggi. “Penggunaan peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang ekstrem dan terarah terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” ujar mereka.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Serangan itu terjadi sesaat setelah ia merekam podcast yang membahas revisi Undang-Undang TNI dan militerisasi urusan sipil serta politik di Indonesia.

Dua orang yang mengendarai sepeda motor mendekati Andrie sebelum menyiramkan cairan yang kemudian diketahui sebagai air keras. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada mata, wajah, kulit, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Ia harus menjalani perawatan intensif dan serangkaian tindakan medis untuk memulihkan kondisinya.

Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil karena terjadi di tengah kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menduga penyerangan itu berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie sebagai aktivis KontraS.

Dalam proses penyidikan, aparat militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Saat ini, keempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Oditur Militer menuntut mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam surat tuntutan, oditur menyebut para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie karena menganggap aktivis KontraS itu telah merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Selain menuntut pidana penjara, oditur meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Oditur juga menyebut perbuatan para terdakwa sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum.

Tuntutan tersebut sebelumnya menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie. Tim advokasi menilai hukuman yang diminta oditur tidak sebanding dengan dampak luka permanen yang dialami korban serta belum menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik penyerangan tersebut.

Pandangan serupa disampaikan para ahli PBB. Mereka menilai dakwaan yang diajukan tidak mencerminkan tingkat keparahan serangan yang dialami Andrie Yunus. “Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan berupa ‘penganiayaan berat berencana’ tidak secara memadai mencerminkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam nyawa ini,” kata mereka.

Para ahli juga mengkritik narasi bahwa serangan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Menurut mereka, pendekatan itu berpotensi mengaburkan pencarian pihak yang merancang atau memerintahkan serangan. “Pembingkaian kejahatan tersebut sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi pihak yang menjadi aktor intelektual di balik serangan berencana ini dan mengurangi tanggung jawab institusional,” ujar mereka.

Karena itu, para ahli PBB mendesak pemerintah mengalihkan penyelidikan dan penuntutan perkara tersebut ke sistem peradilan sipil guna menjamin imparsialitas, transparansi, dan pengawasan publik sesuai standar hak asasi manusia internasional. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan bagi Andrie Yunus serta memastikan akses berkelanjutan terhadap layanan kesehatan khusus yang dibutuhkan korban selama masa pemulihan. Para ahli PBB menyatakan masih berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait perkembangan perkara tersebut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |