Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK (30), wanita asal Blitar di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamis (27/2). Sebanyak 120 adegan diperagakan Rohmad Tri Hartanto alis Antok (32).
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni restoran, hotel, serta minimarket di wilayah Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau buah untuk memutilasi korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Antok memperagakan 120 adegan dalam rekonstruksi ini. Di hotel tempat kejadian utama, polisi mencatat sekitar 80 adegan yang menggambarkan detil peristiwa dari awal hingga korban dimutilasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian. Mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.
"Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang telah kami kumpulkan dalam penyelidikan. Sejauh ini, tersangka cukup kooperatif," kata Jumhur usai rekonstruksi.
Saat proses rekonstruksi, Antok terlihat mengikuti setiap tanpa melakukan bantahan. Menurutnya, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau mencoba mengubah keterangan.
"Tersangka mengikuti seluruh adegan sesuai dengan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan," ujarnya.
Antok yang sebelumnya didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik ini juga terlihat tenang dan beberapa kali tersenyum saat memperagakan adegan demi adegan.
Rekonstruksi ini berlangsung selama berjam-jam dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Polisi memastikan keamanan di sekitar lokasi agar proses berjalan tanpa gangguan.
"Kami juga akan melakukan rekonstruksi di beberapa kota lain seperti Tulungagung, Trenggalek, Ngawi dan Ponorogo nanti," katanya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (30), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(dal)