Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Penasehat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memandang pembebasan kliennya merupakan hal yang wajar. Ronny mendukung pengampunan yang diberikan Prabowo kepada Hasto melalui mekanisme amnesti.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).
Ronny merasa tak aneh dengan keputusan Prabowo itu. Sebab, Ronny mengamati kasus terhadap Hasto ini cenderung sarat motif politik.
Ronny menegaskan perlawanan PDIP terhadap politisasi kasus hukum seperti dialami kliennya. Oleh karena itu, Ronny berharap hal serupa tak dialami oleh warga lainnya.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," ujar Ronny yang juga Ketua DPP PDIP itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rangka perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.