Pengacara Ronald Tannur Suruh Anaknya Antar Bingkisan ke Zarof Ricar, Kodenya Jahe Merah

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Anak terdakwa Lisa Rachmat, Hutomo Septian Hadiprayitno, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Selasa, 4 Februari 2025. Duduk di kursi tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Hutomo mengaku ibunya, Lisa Rachmat, pernah memintanya mengantarkan paket kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Saat itu Lisa dan Hutomo merupakan tim hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada berapa kuasa hukum Ronald Tanur?" tanya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025. 

"Lima, ibu Lisa, saya, Kevin, Adam, dan Giantoro," jawab Hutomo. 

"Saudara pernah disuruh ibu Lisa ke rumah Zarof Ricar?" tanya Jaksa. 

"Benar, tapi itu suruh anterin jahe merah," jawab Hutomo. 

"Selain jahe merah apalagi?" lanjut Jaksa. 

"Tidak ada," kata Hutomo. 

"Rumah Zarof Ricar di mana?" tanya Jaksa lagi. 

"Di Senopati," jawab Hutomo. 

"Coba bisa saudara ceritakan bagaimana proses ke rumah Zarof Ricar itu?" sambung Jaksa. 

"Selesai turing dari Bekasi, saya balik ke apartemen. Sampai di Apartemen, karnea ibu saya besoknya mau ke Surabaya, minta tolong saya antar jahe merah itu," kata Hutomo. 

"Berapa kali ke rumah Zarof Ricar?" tanya Jaksa. 

"Sekali aja itu ketemu," kata Hutomo lagi. 

Hutomo tidak mengingat secara detil kapan dirinya diutus ke rumag Zarof Ricar oleh Lisa Rachmat. Ia hanya mengingat tahunnya yakni pada 2024. 

Jaksa lantas terus mengorek keterangan dari Hutomo soal bentuk paket yang dititipkan kepadanya untuk Zarof Ricar.  "Apakah saudara pernah mengantarkan sesuatu barang dibungkus dengan warna cokelat atau goodie bag?" tanya Jaksa. 

"Iya itu jahe merah. Saya nggak lihat isinya, hanya pesan dari ibu ini jahe merah," jawab Hutomo. 

Kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur ini diungkap oleh Kejaksaan Agung usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Oktober 2024. Dalam ott itu tertangkap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu juga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dalam pengembangannya, Kejaksaan Agung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. 

Erintuah Damanik dan kawan-kawan merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya. Ketiga hakim itu memutus bebas (vrijspraak) Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan anak Anggota DPR non-aktif Edward Tannur itu. 

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) dari Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum menduga gratifikasi yang diberikan Lisa Rachmat itu untuk mempengaruhi putusan terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.   Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715. 

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |