WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jateng Tenggara, Wonogiri.
Mirisnya kasus dugaan persetubuhan ini dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024, dan baru-baru ini berhasil diungkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menyampaikan bahwa kasus ini sempat mengalami hambatan dalam pengungkapan. Beberapa kendala dihadapi petugas, terutama dalam pengumpulan bukti dan keterangan awal dari korban yang masih di bawah umur yang mengalami tekanan psikologis.
Namun, berkat kerja keras tim penyidik, dibantu dengan keterangan saksi, korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli, akhirnya penyidik berhasil memperoleh alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan ayah tiri korban N (54) warga Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Kepada pelaku disangkakan pasal 82 atau pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.
Sebagai informasi, peristiwa miris tersebut bermula sekitar Februari 2023. Saat itu korban A (11) yang merupakan anak tiri korban diduga mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 tersebut, pelaku disinyalir melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali dengan mengancam apabila tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan diusir dari rumah. Aris Arianto