Penindakan Rokok Ilegal Jangan Berhenti di Tingkat Pengecer

4 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bea Cukai Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 dengan estimasi potensi kerugian negara Rp46,79 miliar. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai perlu ditelusuri hingga produsen, distributor, dan pihak yang memperoleh manfaat dari bisnis tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara karena barang tersebut beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Abdullah mendukung penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Jakarta. "Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan,” ujarnya.

Menurut Abdullah, penindakan perlu ditelusuri hingga produsen dan pemodal yang memperoleh manfaat dari peredaran rokok ilegal. Aliran dana dari kegiatan tersebut juga dinilai perlu ditelusuri untuk melihat kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan ilegal lainnya.

“Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara,” tegas Abdullah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan penindakan barang kena cukai ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta turut berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara.

“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan peredaran rokok ilegal perlu ditangani melalui penegakan hukum yang menyasar rantai peredarannya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.

Sudding mengatakan rokok tanpa cukai masih ditemukan di berbagai daerah, terutama kawasan industri. Karena itu, penindakan dinilai perlu menyasar pihak yang memiliki peran dalam mata rantai peredarannya.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sudding.

Menurut Sudding, penelusuran terhadap distributor besar juga diperlukan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat bawah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pihaknya menargetkan penindakan hingga pihak yang memperoleh manfaat akhir dari peredaran rokok ilegal.

“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir,” kata Hendri.

Menurut Hendri, Bea Cukai di berbagai daerah memiliki tujuan yang sama dalam pemberantasan rokok ilegal, meski karakteristik wilayah dan kondisi yang dihadapi dapat memengaruhi pola serta kecepatan penindakan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |