Penjelasan KPK soal Foto Uang Diduga di Rumah Silmy Karim

13 hours ago 21

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membantah foto tumpukan uang yang beredar di media sosial merupakan temuan ketika penyidik menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK menggeledah rumah Silmy berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Kami luruskan, foto tumpukan uang valuta asing yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 7 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Foto tumpukan uang ini salah satunya diunggah akun X @sibambaang pada 6 Juni 2026. Foto itu menampilkan gundukan mata uang asing yang tersusun rapi di atas kasur putih dan lemari cokelat. Terdapat pula beberapa kunci mobil dan sebuah jam tangan pada foto itu. Unggahan ini mendapat jumlah tayangan sebanyak 222 ribu.

KPK menggeledah kediaman Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil sport jenis Porsche, sepuluh kendaraan roda dua bermerek Vespa dan motor gede berjenis Harley, tujuh sepeda, hingga sejumlah perhiasan. Terdapat pula uang berbentuk rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, Euro (EUR), mata uang Jepang (YEN), hingga valuta asing yang turut disita penyidik.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Jumat.

Penyidik KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut penyidik, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.

Setyo mengatakan kutipan liar di Dirjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo mengimbuhkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.

Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |