Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Hevearita Sampai Ditahan KPK

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan keduanya pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Hevearita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara. Mulai dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan 2023, dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK. "Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Berikut perjalanan kasus Mbak Ita sampai ditahan KPK bersama suaminya.

Perjalanan Kasus Mbak Ita

Dugaan kasus rasuah yang menjerat Mbak Ita mencuat ketika KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang tersebut pada Rabu, 17 Juli 2924. Saat itu, petugas KPK menggeledah tiga ruangan di Balai Kota Semarang, yakni ruang Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Sehari kemudian, KPK memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Kala itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah.

Asep mengatakan, pihaknya tengah mengendus adanya tindak pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.

Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang. Selama sembilan hari, dari 17-25 Juli 2024, total ada 66 lokasi yang digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, dan uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro. 

KPK lalu mencegah Hevearita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar untuk tidak pergi keluar negeri pada 19 Juli 2024

Empat hari kemudian, KPK tetapkan Hevearita, Alwin Basri, Martono dan Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka. KPK kemudian memanggil Ita dan Alwin untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sempat mangkir, Ita baru mendatangi KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Pada 4 Desember 2024, Hevearita mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Suaminya, Alwin Basri turut mengajukan pra-peradilan pada 10 Januari 2025. Namun pada 14 Januari 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan atas Ita dan statusnya sebagai tersangka KPK sah.

Lembaga antirasuah kembali memanggil Ita dan Alwin untuk pemeriksaan pada 17 Januari 2025. Tetapi, keduanya absen. Ita juga tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada 11 Februari lalu karena sedang menjalani perawatan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Ita dan Alwin akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada 19 Februari 2025.

Mutia Yuantisya, Antara, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |