Perjalanan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Dalami Keterangan Sejumlah Saksi

4 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi Rita.

"Dalam perkara ini, KPK masih terus mendalami keterangan dari pemeriksaan para saksi," ucap Budi kepada Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia tak menyebutkan siapa saja saksi yang sedang diperiksa oleh KPK. Budi berujar pemeriksaan ini untuk menjelaskan peran Rita pada kasus gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kasus ini, KPK sempat memanggil Politikus NasDem Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi di kasus Rita sekitar Februari 2025. Namun, Ali meminta lembaga anti-rasuah untuk menunda pemanggilan dirinya. "Info dari penyidik, AA konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.

Pemanggilan terhadap Ali untuk dimintai keterangan ihwal penggeledahan di rumah pribadinya pada 4 Februari 2025. KPK menemukan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 3,49 miliar saat menggeledah rumah Ali. Selain itu ada pula dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah. 

Selain Ahmad Ali, KPK juga memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. Japto telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

Rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan itu lembaga anti-rasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil, antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Baru-baru ini KPK kembali melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Penggeledahan ini dilakukan di rumah Robert Bonosusatya pada 14 dan 15 Mei 2025. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik. Selain itu, terdapat pula sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rp788.452.000 dalam rupiah, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam kasus gratifikasi ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 untuk perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita mematok harga US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di sana.

Pada saat ini, KPK membidik Rita Widyasari dalam kasus TPPU. Dugaan pencucian uang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menyeret Rita. Hal ini untuk mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian hasil korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara tersebut kepada negara.

Pilihan Editor: Malapetaka Pemusnahan Amunisi NTI. Mengapa Melibatkan Sipil?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |