PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM Subsidi secara berulang di Sumatera Barat.(ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM Subsidi secara berulang di Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Vice President Corporate Communication PPN, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta pemanfaatan sistem digital. Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Pengajuan pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPN memantau pola transaksi pembelian BBM Subsidi. Selain pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi, Pertamina juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan penyaluran BBM Subsidi turut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Tim memeriksa proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur.
Dalam sidak tersebut, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM Subsidi, namun SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut.
Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah memberikan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berjalan sesuai aturan.

9 hours ago
27
















































