REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/9/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan pesangon bagi ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tak kunjung dicairkan.
Aksi di depan Kantor Gubernur Jateng diikuti ratusan anggota KSPSI dari berbagai daerah, seperti Jepara, Kudus, Batang, Purbalingga, dan Temanggung. Mereka membawa dan membentangkan berbagai spanduk yang antara lain bertuliskan "Aksi solidaritas PT Sritex" serta "Pekerja menagih janji pemerintah".
"Kita ingin sampaikan kepada Pak Gubernur supaya beliau mau memberikan atensi khusus terhadap teman-teman kami eks buruh PT Sritex yang sampai dengan hari ini hak mereka sebagai pekerja belum didapatkan," kata Wakil Ketua DPD KSPSI Jateng, Darmadi.
Dia menerangkan, usai di-PHK, para eks buruh Sritex sama sekali belum menerima hak pesangon. Menurutnya, uang pesangon sangat dibutuhkan karena banyak dari mantan pekerja Sritex yang mendapatkan pekerjaan lagi alias menganggur.
"Yang kita tahu saat ini, pemerintah hanya sebatas mengikuti perkembangan secara regulasi, secara normatifnya. Tetapi komunikasi ke teman-teman pekerja di Jawa Tengah sangat kurang. Terkesan ada pembiaran," kata Darmadi.
Darmadi mengaku prihatin melihat kondisi eks buruh Sritex saat ini. "Kami prihatin karena rata-rata sudah berkeluarga, punya tanggung jawab. Jadi teman-teman kesulitan untuk biaya hidup, untuk menyekolahkan anak-anaknya. Kan kebutuhannya tidak hanya untuk sekadar makan dan minum saja," ujarnya.
Pada 10 Juli 2025 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan atau utang PT Sritex dan tiga anak perusahaannya kepada para mantan pekerjanya. Menurut Tim Kurator Sritex, tagihan yang harus mereka verifikasi berasal dari 10.888 eks buruh Sritex.
Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan, dalam rapat verifikasi di PN Niaga Semarang, timnya melakukan pencocokan tagihan terkait hak-hak mantan pekerja Sritex. "Totalnya 10.888. Jadi kita verifikasi terkait dengan pesangon, hak-hak yang sebelumnya dari para eks karyawan yang belum terselesaikan," ucapnya.
Dalam proses verifikasi, para eks pekerja Sritex diwakili oleh ketua serikat pekerja atau kuasa hukum dari serikat pekerja. Rapat verifikasi juga dihadiri perwakilan principal dari Sritex.
Deni mengungkapkan, sebelum agenda rapat verifikasi di PN Niaga Semarang digelar, timnya sudah mengadakan proses praverifikasi di Kantor Sritex di Sukoharjo. Oleh sebab itu, rapat verifikasi di PN Niaga Semarang hanya tinggal melakukan pencocokan besaran tagihan dan penandatanganan berkas. "Totalnya (tagihan) sekitar Rp300-an (miliar), termasuk THR," ucap Deni.
Deni berharap proses verifikasi tagihan dari eks pekerja Sritex dapat diselesaikan dalam sehari. Setelah itu Tim Kurator akan menyusun dan menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) khusus mantan buruh Sritex dan tiga anak perusahaannya.
Kendati demikian, Deni menyampaikan, pembayaran tagihan para eks buruh Sritex akan dilakukan setelah proses lelang budel pailit. Saat itu, dia menyebut, proses penilaian aset-aset debitur pailit kemungkinan rampung dikerjakan pada akhir Juli.
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sritex, Slamet Kaswanto, turut hadir di PN Niaga Semarang untuk mengikuti rapat verifikasi tagihan pada 10 Juli 2025 lalu. Dia mewakili 102 mantan buruh PT Bitratex Industries dan 40 eks pekerja PT Sinar Pantja Djaja. PT Bitratex dan Sinar Pantja Dajaja adalah dua dari tiga anak perusahaan Sritex yang diputus pailit.
"Jadi pasca ditetapkan PHK kan kami dari pihak buruh mengajukan tagihan terkait dengan hak kami: pesangon dan lain sebagainya. Hari ini ini dilakukan verifikasi tagihan yang juga dihadiri kuasa dari debitur, dan kami sudah melakukan pencocokan, dan nanti kita tinggal menunggu hasilnya," kata Slamet.
Dia menambahkan, angka yang ditagihkannya kepada kurator mencapai sekitar Rp7 miliar. "Tagihan buruh ini salah satu yang diprioritaskan (pembayarannya). Kita masuk di (kreditur) preferen," ujarnya.
Slamet mengungkapkan, saat ini dia dan rekan-rekannya menunggu proses pelelangan aset dalam budel pailit Sritex. "Harapannya nanti apa yang kami tagihkan kepada kurator terbayar penuh," ucapnya.
Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, turut menghadiri rapat verifikasi tagihan eks pekerja Sritex di PN Niaga Semarang. Dia mewakili 1.057 eks buruh PT Bitratex Industries. Nanang mengungkapkan, total tagihan yang sudah diajukan dan diverifikasi kepada Tim Kurator Sritex sebesar Rp77,6 miliar.
"Tagihan terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, gaji terutang, dan juga THR. Kalau kemarin masih ada ribut-ribut soal THR, hari ini sudah disepakati bahwa THR karyawan menjadi utang pailit yang nanti akan dibayarkan kurator," kata Nanang.
Dia berharap, aset Sritex yang sudah diaudit segera dilelang. "Sehingga kami karyawan atau kreditur bisa segera mendapatkan haknya sesuai dengan tagihan yang sudah ditetapkan hari ini," ujarnya.
PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
PN Niaga Semarang memutus Sritex bangkrut atau insolvent pada 28 Februari 2025 lalu.