TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Barang bukti disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih 1 Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten. Empat orang menjadi tersangka, yaitu CT, ZUL, serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan CT pada 28 April 2025. Polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. "Barang bukti dikamuflase dengan sangat rapi,” kata Calvijn, Ahad, 18 Mei 2025.
CT mengaku direkrut BOB yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia mendapat bayaran Rp 80 juta untuk setiap pengiriman dan sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari. Tugas CT merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai tujuan.
Dari penangkapan CT, polisi mendapat petunjuk dan menangkap ZUL saat hendak mengambil mobil berisi sabu. Petugas kemudian menggerebek rumah kontrakannya di Komplek Tasbih 1, Kota Medan.
“Kami menemukan 39 Kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL dikendalikan DPO berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat menyimpan dan mengemas. Setelah rumah disiapkan, ZUL diminta pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah parkir di depan rumah. "Itu skenario para pelaku mengelabui petugas,” katanya.
Adapun pasutri SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta. Mereka mengambil 28 kilogram sabu dari rumah kontrakan ZUL dan dijanjikan bayaran Rp 300 juta untuk satu kali pengiriman. Calvijn memastikan, seluruh kegiatan dikendalikan dua orang yang berbeda.
“Kami identifikasi, BOB mengendalikan CT dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya sedang dalam pengejaran. Total sabu yang diamankan 100 kilogram. Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat. Ini jaringan besar lintas provinsi,” ujar Calvijn.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan mengestimasikan dari pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa. “Dengan nilai ekonomi sekitar Rp 100 miliar,” katanya.
Di tempat berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu di Kota Medan. Pria berinisial H, 42 tahun, warga Kecamatan Medanpolonia, ditangkap saat membawa barang bukti menggunakan sepeda motor ke kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medantembung pada Ahad pekan lalu.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri.
Sabu 22 kilogram dalam kemasan merek Gwangjiwang rencananya akan dibawa ke kawasan Pancurbatu. Dia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang saat ini DPO.
“Tersangka mengaku telah menerima upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan. Tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” kata Gidion.