Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba yang dikemas dalam liquid vape (rokok elektrik) di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal aktivitas jual-beli liquid vape mengandung narkoba di Jakarta Pusat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk ada pengiriman bahan baku dikirim dari luar negeri.
"Pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartemen Season City," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di apartemen tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial SR (30). Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita.
Barang bukti itu antara lain 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape berisi liquid yang telah dicampur zat kimia, empat plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, hingga berbagai alat laboratorium.
"Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," tutur Roby.
Dari penangkapan SR, polisi mengembangkan kasus dan berhasil dua tersangka lainnya yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Diduga, sosok pengendali pembuatan serta peredaran narkoba ini adalah seseorang berinisial C yang saat ini masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Kepada polisi, SR juga mengaku harga satu catridge vape berisi liquid mengandung narkoba di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Barang haram tersebut biasanya diedarkan ke Jakarta dan luar daerah, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Roby menyebut peredaran narkoba lewat liquid vape ini merupakan modus baru. Sebab, peredarannya sulit untuk dideteksi.
"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut," tutur dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(dis/tsa)