Polisi Periksa Sopir Truk Kayu Kecelakaan Maut KA Jenggala di Gresik

1 week ago 17

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi tengah memeriksa sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan maut Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu, di km 7+600, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, mengatakan saat ini sopir truk trailer bernopol W 8708 US, Majuri, warga asal Kabupaten Lamongan, Jatim, telah diamankan dan diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik.

"Proses hukum, akan segera kami gelar perkara," kata Rizki, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki mengatakan, insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB, Selasa (8/4). Saat itu, KA CL Jenggala merupakan kereta perjalanan terakhir dari Stasiun Indro menuju Sidoarjo.

Di perlintasan JPL 11, ternyata ada sebuah truk trailer mengangkut kayu gelondongan yang sedang menyeberang. Kendaraan itu belum sepenuhnya keluar dari rel.

"Truk tersebut belum sepenuhnya keluar dari rel dan hendak masuk ke Jalan Kapten Darmo Sugondo. Sehingga kondisi ini menghalangi jalur," ujar Rizki.

Masinis diketahui telah membunyikan klakson panjang dari kejauhan sebagai peringatan, namun truk tak kunjung bergerak, hingga akhirnya tabrakan tak terhindarkan.

Benturan keras membuat ruang kendali kereta ringsek parah karena himpitan kayu. Masinis serta asisten masinis pun terjepit.

"Kereta menabrak bagian belakang trailer. Masinis atas nama Purwo Pranoto dan asisten masinis, Abdillah Ramdan, mengalami luka berat. Abdillah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Semen Gresik," ucapnya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap pengusaha maupun pengemudi truk atas kalalaiannya yang mengakibatkan berbagai kerusakan, termasuk satu asisten masinis meninggal dunia.

"KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," kata Luqman, Rabu ini.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |