Prabowo Batalkan Putusan Bahlil: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Beroperasi

3 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan penjualan gas LPG atau liquefied petroleum gas dapat diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Mandat ini diperintahkan langsung oleh Prabowo kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia.

“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu diambil sebagai respons terhadap kelangkaan elpiji yang terjadi di masyarakat, di mana banyak warga kesulitan mendapatkan akses ke gas subsidi tersebut. Dasco mengatakan, bagi pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas tabung melon tersebut. Namun, diketahui Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial tersebut.

“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujarnya.

Sebelumnya, larangan penjualan gas elpiji 3 kg kepada pengecer-pengecer dilakukan oleh pemerintah mulai 1 Februari 2025. Melalui larangan tersebut, pengecer tidak lagi diizinkan untuk menjual elpiji 3 kg secara langsung. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Tidak hanya itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bagi pengecer yang tetap ingin menjual gas melon dapat mendaftarkan usahanya tersebut sebagai agen resmi dari Pertamina.

Yuliot mengatakan bahwa pendaftaran menjadi agen resmi bisa dilakukan melalui online melalui sistem One Single Submission (OSS), sehingga seluruh pengecer di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar tanpa hambatan berarti.

“Semua pengecer di Indonesia bisa mendaftar melalui OSS. Pendaftaran ini dilakukan secara online, sehingga prosesnya seharusnya tidak mengalami kendala berarti,” tuturnya, 31 Januari 2025.

Melalui kebijakan tersebut, mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Walaupun pemerintah menegaskan distribusi elpiji 3 kg masih cukup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakretransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan adanya kelangkaan di beberapa wilayah akibat pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada tahun 2025.

Perlu diketahui, kuota gas elpiji subsidi di Jakarta pada tahun sebesar 407.555 metrik ton (MT). Angka tersebut dinilai lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang bisa mencapai 414.134 MT. Faktor lain seperti libur nasional juga mempengaruhi distribusi LPG, karena alokasi stok harus disesuaikan dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.

Kini, pemerintah mengeluarkan perintah untuk memperbolehkan gas elpiji 3 kg diperjualbelikan oleh para pengecer. Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan rencana mengalihkan pengecer elpiji 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk mengatur peredaran gas elpiji 3 kg di masyarakat.

“Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan solusi yang seimbang antara penolakan dari beberapa pihak dan upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi. “Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin 3 Februari 2025.

“Kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya,” kata dia.

Sultan Abdurrahman, Dani Aswara, Michelle Gabriela, Reno Eza Mahendra dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |