Prabowo Teken Surpres RUU KUHAP, Segera Dibahas dengan DPR

5 days ago 10

CNN Indonesia

Kamis, 20 Mar 2025 18:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto sudah meneken surat presiden untuk membahas RUU KUHAP. Segera dibahas bersama DPR. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken surat presiden untuk membahas RUU KUHAP. Segera dibahas bersama DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat presiden untuk membahas Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komisi III pun bakal segera membahas RUU KUHAP sebagai tindak lanjut surpres tersebut.

"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan RUU KUHAP akan mengatur perubahan sejumlah hal terkait mekanisme acara pidana, mulai dari penyidikan hingga keadilan restoratif.

Habiburokhman menjelaskan RUU ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Tak hanya itu, kata dia, RUU ini juga akan menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

"Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.

"Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana," sambungnya.

Dia menjelaskan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang DPR berikutnya. Adapun DPR akan memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan April 2025.

"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok," tutur dia.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |