CNN Indonesia
Rabu, 26 Mar 2025 15:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan apartemen dan rusun dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta akan dibebaskan atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia menyampaikan pembebasan PBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Maret lalu.
"Kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyebut rusun di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp650 juta dihuni oleh warga menengah ke bawah, sehingga ia menilai PBB-P2 perlu untuk digratiskan. Selain itu, Pramono juga menggratiskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
"Segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan, untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya NJOP-nya kami bebaskan," ucap dia.
Politisi PDIP itu berpendapat kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah bawah di Jakarta. Namun, Pramono menegaskan aturan ini tak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," ucapnya.
Dia menjelaskan kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," ujar dia.
(mnf/tsa)