Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya yang Minta Jatah Uang di Kasus Ronald Tannur

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kembali mengungkap sejumlah fakta terbaru. Salah satunya adalah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang disebut-sebut meminta jatah dalam perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Rudi diduga berperan menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Erintuah Damanik, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Menurutnya, Rudi tiga kali mengatakan untuk tidak melupakan dirinya setelah Erintuah ditunjuk menjadi majelis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena waktu beliau ketemu saya tanggal 5 Maret 2024, dia bilang 'lae, saya tunjuk ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya'," ujar Erintuah. "Itu disampaikan Pak Ketua tiga kali."

Erintuah menyebut, Rudi juga mengatakan hal senada saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Kali ketiga Rudi mengungkapkannya adalah dalam acara pernikahan anak Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Sehingga, saat uang S$ 140 ribu pemberian Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) itu dibagi, mereka menyisihkan S$ 20 ribu untuk Rudi Suparmono. 

"Tapi uang itu belum saya serahkan sampai perkara ini diajukan persidangan," kata Erintuah. "Tidak saya serahkan karena waktu itu langsung viral."

Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Rudi Suparmono yang disebut minta jatah dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.


Profil Rudi Suparmono

Rudi Suparmono adalah seorang hakim yang lahir pada 19 Mei 1968. Dia merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur periode 2022-2024. Melansir dari laman resmi PN Surabaya, Rudi meraih gelar Doktor dalam program studi Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 11 Februari 2022, sehari sebelum dilantik sebagai Ketua PN Surabaya. 

Karier Rudi sebagai hakim telah malang melintang di bidang hukum Tanah Air. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karier Rudi melejit setelah menjadi hakim yustisial atau asisten hakim agung di Mahkamah Agung pada September 2008.

Dia kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagai Wakil Ketua pada 2016. Dia lalu naik jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2018. 

Dilansir dari laman resmi PT Sulawesi Tenggara, Rudi dilantik sebagai Ketua PN Kendari pada Jumat, 28 September 2018 berdasarkan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor 1577/DJU/SK/KP04.5/7/2018. Dia dilantik oleh Ketua PT Sulawesi Tenggara Charis Mardiyanto.

Setelah tiga tahun bertugas di Sulawesi Tenggara, Rudi kembali dimutasi ke Pulau Jawa. Dia sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2021, sebelum ditugaskan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari 2022.

Pada 16 April 2024, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herry Swantoro memimpin Sidang Luar Biasa dengan Agenda Tunggal, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Saat itu dia menggantikan posisi yang ditinggalkan Liliek Prisbowono.

Hanya menjabat beberapa bulan di PT DKI Jakarta, Rudi kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palembang sebagai hakim yustisial. Pada pertengahan Januari 2025, Kejaksaan Agung menangkap Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik pun melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Apabila dikonversi menjadi rupiah hari ini, kata dia, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21,14 miliar).

Rudi kemudian ditahan Kejaksaan Agung dan namanya muncul dalam persidangan kasus Ronald Tannur. Menurut terdakwa hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Rudi berperan sebagai menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut.


Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |