Surabaya, CNN Indonesia --
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Megetan telah digelar, Sabtu (22/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan penuh kehati-hatian.
"PSU Pilkada Magetan sudah digelar. Petugas KPPS yang bertugas PSU dengan kehati-hatian dan ketelitiannya memeriksa kesesuaian antara nama yang tertera dengan dokumen yang dibawa," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Minggu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aang berharap hasil pungut hitung PSU Kabupaten Magetan bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, tahapan pemilihan kepala daerah selanjutnya tersebut bisa segera diselesaikan.
"Selanjutnya rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten yang akan dilaksanakan oleh KPU Magetan pada 24 Maret 2025," ucapnya.
Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana juga mengapresiasi semua pihak yang membuat PSU berjalan dengan sukses. Khususnya profesionalitas petugas KPPS yang mampu menuntaskan tugas dengan baik dan benar.
"Tidak ada pelanggaran sedikit pun baik administrasi maupun kode etik dan sebagainya. Dari proses distribusi logistik, pendirian TPS, kerja-kerja KPPS, sampai melayani pemilih di TPS," ujarnya.
Sedangkan, KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq memastikan pendistribusian logistik PSU Kabupaten Magetan telah dilakukan sesuai tata kelola logistik yang benar, tepat, dan sesuai perundang-undangan.
Kotak suara dan beberapa form selanjutnya akan ditempatkan di gudang KPU Magetan dan disegel, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten pada 24 Maret 2025.
"Kami berharap tidak ada rekomendasi ataupun gugatan selanjutnya, sampai kemudian pasangan calon terpilih ditetapkan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam bersyukur PSU Magetan telah terlaksana dengan partisipasi yang cukup tinggi.
"Kemudian untuk tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini tembus 88,7 persen," pungkas Umam.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Magetan.
Empat TPS tersebut berada di tiga Kecamatan yang berbeda. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
(frd/wis)